"OJK akan terus mendorong penyelenggaraan Program Laku Pandai, mengingat jangkauan layanan yang terus meluas," ujarnya.
Terlebih saat ini Agen Laku Pandai selain melayani simpanan dan transaksi perbankan juga turut memasarkan kredit mikro.
Per kuartal-2 2024, lanjut dia, terdapat 147.659 debitur kredit mikro dengan total kredit sekitar Rp996,26 miliar.
Peraturan Laku Pandai sendiri terbit pertama kali pada tahun 2014 melalui POJK No.19/POJK.03/2014 dan telah diperbarui melalui POJK No.1/POJK.03/2022, sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan perkembangan teknologi informasi serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor.
(kunthi fahmar sandy)