Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026 serta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya.
4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris serta gaji, tunjangan, dan bonus bagi Direksi Perseroan.
5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan.
Melalui agenda tersebut, Superbank menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang kuat sebagai perusahaan publik.