sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak hanya AdaKami, OJK Sanksi 23 Pinjol Lainnya

Banking editor Anggie Ariesta
03/11/2023 12:24 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending. 
Tak hanya AdaKami, OJK Sanksi 23 Pinjol Lainnya. Foto: MNC Media.
Tak hanya AdaKami, OJK Sanksi 23 Pinjol Lainnya. Foto: MNC Media.

Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023).

OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.

Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement