"Dampak dari restrukturisasi yang masif, restrukturisasi ini besar-besaran kalau kita liat angkanya OJK tahun itu hampir Rp1.000 triliun atau Rp971 triliun mendekat ke Rp1000 triliun ini bukan angka yang kecil buat perbankan," jelasnya.
Sementara itu, debitur yang melakukan restrukturisasi juga cukup besar. Di mana angkanya mencapai 7,7 juta debitur yang sebagian besar pelaku usaha mikro.
"Dan total debiturnya mencapai hampir 7,7 juta. Ini sebagian besar adalah mikro yang kecil," kata Hery.
Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit pada 2020, yakni keringan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing. (RAMA)