Ke depan, OJK dan TPAKD akan terus mengembangkan program digitalisasi bagi UMKM mulai dari pembiayaan, pembinaan, promosi dan penjualan untuk semakin mempercepat kemajuan UMKM.
Wimboh juga meminta dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membentuk TPAKD di seluruh tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan produk/layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat di daerah.
"Sampai Desember 2021, telah terbentuk 325 TPAKD di 34 provinsi dan 291 kabupaten/kota," tukasnya.
Dengan keberadaan TPKAD, lanjut Wimboh, akses keuangan masyarakat menjadi semakin baik dan diyakini bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Apalagi saat ini masih terdapat kesenjangan inklusi keuangan di wilayah perkotaan dan perdesaan, yaitu sebesar 83% dan 68%.
“Atas dasar hal tersebut, percepatan akses keuangan di daerah menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan agar dapat menjangkau ke seluruh daerah,” pungkasnya.
(IND)