sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TASPEN Salurkan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri

Banking editor Yanto Kusdiantono
10/07/2026 22:37 WIB
Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola TASPEN.
TASPEN Salurkan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri (Foto: dok Taspen)
TASPEN Salurkan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri (Foto: dok Taspen)

"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," kata Fary. 

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.  

Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800. 

Penyerahan manfaat dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum. Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement