sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tata Kelola AI di Sektor Jasa Keuangan Bakal Diawasi Ketat

Banking editor Rahmat Fiansyah
29/07/2026 21:20 WIB
Perusahaan di sektor jasa keuangan dan korporasi Indonesia menghadapi risiko sanksi yang lebih besar seiring mulai aktifnya penegakan regulasi AI.
Perusahaan di sektor jasa keuangan dan korporasi Indonesia menghadapi risiko sanksi yang lebih besar seiring mulai aktifnya penegakan regulasi AI. (Foto: Ist)
Perusahaan di sektor jasa keuangan dan korporasi Indonesia menghadapi risiko sanksi yang lebih besar seiring mulai aktifnya penegakan regulasi AI. (Foto: Ist)

IDXChannel - Perusahaan di sektor jasa keuangan dan korporasi Indonesia menghadapi risiko sanksi yang lebih besar seiring mulai aktifnya penegakan regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Perusahaan yang tidak mampu membuktikan tata kelola AI berpotensi dikenai denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), selain ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Masa transisi UU PDP telah berakhir pada Oktober 2024. Di sektor perbankan, pengawasan juga diperketat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan AI Governance Handbook pada April 2025 dan memberlakukan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi bagi Bank Umum. Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika dan Keamanan AI diperkirakan terbit tahun ini dan akan berlaku lintas sektor.

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya harus memenuhi ketentuan UU PDP, tetapi juga menghadapi pengawasan dari sejumlah regulator, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang masing-masing memiliki kewenangan terhadap penggunaan AI.

Urgensi penguatan tata kelola AI juga didorong meningkatnya ancaman keamanan siber. BSSN mencatat terdapat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos yang berdampak pada 461 organisasi hingga tahun lalu. Secara global, 68 persen perusahaan juga telah menghadapi fenomena Shadow AI, yakni penggunaan aplikasi AI oleh karyawan tanpa persetujuan tim teknologi informasi.

Kondisi tersebut membuat banyak perusahaan kesulitan membuktikan bahwa sistem AI yang digunakan telah memenuhi standar regulator. Di sisi lain, organisasi juga dituntut mampu mendeteksi risiko AI secara cepat agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan insiden dalam waktu maksimal 72 jam sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Menjawab tantangan tersebut, Veranthios menghadirkan platform tata kelola AI yang mampu menemukan seluruh perangkat dan agen AI yang beroperasi di lingkungan perusahaan, baik yang telah disetujui maupun yang digunakan tanpa sepengetahuan organisasi. Platform ini juga memantau hubungan antarsistem AI hingga aktivitas setiap agen secara berkelanjutan.

Untuk menghadirkan solusi tersebut di Indonesia, Veranthios menggandeng PT Digivla Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan. Kemitraan ini menggabungkan platform tata kelola AI Veranthios dengan keahlian Digivla dalam implementasi regulasi di sektor jasa keuangan dan korporasi.

Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana mengatakan arah regulasi AI di Indonesia kini semakin jelas sehingga tantangan utama perusahaan bukan lagi memahami aturan, melainkan mampu membuktikan kepatuhan secara berkelanjutan.

"Banyak organisasi masih belum memiliki visibilitas menyeluruh atas penggunaan AI, terlebih ketika AI agentic makin banyak dipakai. Kemitraan kami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola AI dengan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga memperkuat kepatuhan, menekan risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Veranthios mengklaim seluruh bukti kepatuhan disimpan menggunakan penanda kriptografis sehingga tidak mudah dimanipulasi. Bukti tersebut dipetakan langsung ke AI Governance Handbook OJK dan UU PDP, sekaligus mendukung berbagai standar internasional seperti ISO/IEC 42001, MAS FEAT Singapura, IMDA AI Verify, hingga EU AI Act.

Selain itu, platform tersebut melakukan pemantauan risiko secara real time, termasuk mendeteksi perubahan perilaku AI, akses data, maupun koneksi antarsistem. Dengan demikian, dokumentasi kepatuhan telah tersedia sebelum regulator meminta atau sebelum batas waktu pelaporan insiden berakhir.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement