Apabila Anda melewatkan pembayaran kartu kredit, Anda biasanya akan diberi tenggat waktu. Lamanya tenggat waktu ini tentu berbeda-beda untuk setiap bank. Dalam batas waktu tersebut, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sebelum tagihan tersebut menjadi tunggakan. Akan tetapi, jika Anda gagal melakukan pembayaran, Anda mungkin akan dikenakan biaya denda yang tinggi dan kartu kredit Anda tidak akan berfungsi lagi.
Selain dikenakan denda, Anda juga akan memiliki skor kredit yang buruk. Sebab, kredit macet karena tidak bayar kartu kredit 5 tahun ini bisa mempengaruhi catatan BI Checking Anda. BI Checking sendiri merupakan sumber data yang berisi riwayat kredit nasabah di seluruh Indonesia.
Mengutip dari laman edukasi finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 5 tingkat skor atau kolektibilitas kredit yang berlaku di Indonesia antara lain kolektibilitas 1 (lancar), kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus), kolektibilitas 3 (kurang lancar), kolektibilitas 4 (diragukan), dan kolektibilitas 5 (macet).
Dengan tidak bayar kartu kredit 5 tahun, Anda memungkinkan untuk mendapat skor kredit 5 yang dapat berdampak negatif bagi Anda yang ingin mengakses layanan keuangan berbasis pinjaman atau lembaga finansial lainnya.
Jika skor kredit Anda buruk, maka Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman. Jadi, jika di masa depan Anda hendak mengajukan pinjaman atau kredit seperti kredit pembelian hunian dan kredit lainnya, Anda akan kesulitan karena skor kredit Anda buruk. Selain itu, Anda juga akan tetap dihubungi oleh pihak bank untuk melunasi seluruh tunggakan kartu kredit Anda.