Mengutip POJK 17/2024, kegiatan usaha Bullion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Hakam menilai, kehadiran bank emas ke depan bisa menjadi motor pendongkrak perkembangan bank syariah di Indonesia. Sebab, dengan adanya bank emas, ekosistem emas akan terintegrasi dari hulu ke hilir untuk kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, investasi, hingga perdagangan dan kegiatan lainnya.
"Karena memang bagi perbankan syariah ini bisnis yang sangat menjanjikan, dengan pemanfaatan bullion bank ini bisa menciptakan ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk kebutuhan yang berbasis emas," kata dia.
(NIA DEVIYANA)