sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum

Banking editor Febrina Ratna Iskana
19/11/2025 08:35 WIB
OJK menerbitkan aturan tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Hal itu sebagai langkah strategis untuk mendorong standardisasi dan transparansi perbankan.
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum. (Foto: Inews Media Group)
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum. (Foto: Inews Media Group)

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

  1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:

  1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
  2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
  3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement