Berdasarkan data BI, jumlah peserta BI-Fast hingga Juni 2020 baru mencapai 52 dimana 51 merupakan bank umum dan unit usaha syariah (UUS). Satu lagi adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ada lima bank yang sudah jadi peserta sekaligus dengan UUS-nya. Artinya, baru ada total 46 bank yang masuk jadi peserta BI Fast ini.
Sementara berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total jumlah bank umum per Maret 2022 mencapai 107 bank. Sehingga masih ada 61 bank lagi yang belum bisa menyediakan layanan transfer BI Fast kepada nasabahnya.
Baca Juga:
(SAN)