sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UUS BTN akan Gabung ke BSI, Sampai Mana Prosesnya?

Banking editor Suparjo Ramalan
15/12/2022 19:27 WIB
Konsolidasi kedua entitas dapat memperbesar dan memperkuat posisi ekonomi syariah di dalam negeri. Harapannya, BSI dapat memperkuat kapitalisasi pasarnya.
UUS BTN akan Gabung ke BSI, Sampai Mana Prosesnya? Foto: MNC Media.
UUS BTN akan Gabung ke BSI, Sampai Mana Prosesnya? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian BUMN memastikan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank BTN Tbk akan bergabung dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Saat ini prosesnya baru di tahap legal due diligence. 

Asisten Deputi bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan proses penggabungan masih digodok. Meski begitu, dia enggan banyak berkomentar perihal target finalisasi atas merger tersebut. 

"Masih dalam proses. (Sudah sampai mana obrolan?) Sudah dalam proses due diligence. (Targetnya kapan?) Itu tanya Pk Tiko (Kartika Wirjoatmodjo) ya untuk target-target, jangan tanya ke saya," ungkap Roziqin saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Kamis (15/12/2022). 

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut konsolidasi kedua entitas dapat memperbesar dan memperkuat posisi ekonomi syariah di dalam negeri. Harapannya, BSI dapat memperkuat kapitalisasi pasarnya.

"Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tiko.

Langkah ini, lanjut Tiko, juga terkait dengan kewajiban spin off UUS. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.

Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.

Lalu, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Kemudian, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement