sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Tahu, Ini 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna

Banking editor Dhera Arizona
20/01/2023 10:30 WIB
Pengajuan pinjaman dana atau kredit multiguna ke LJK, biasanya LJK sebagai pemberi pinjaman akan meminta jaminan berupa barang berharga/agunan.
Wajib Tahu, Ini 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna. (Foto: MNC Media)
Wajib Tahu, Ini 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna. (Foto: MNC Media)

2. Agunan Tidak Berwujud
Agunan tidak berwujud adalah jaminan yang tidak terlihat atau berwujud, tetapi tetap memiliki nilai yang dapat dijadikan sebagai jaminan. Contohnya deposito, obligasi, surat berharga (saham), hak kekayaan intelektual, dan sebagainya.

Pada aplikasi MotionCredit, Anda dapat memilih agunan berwujud yang ingin Anda gunakan untuk mengajukan kredit multiguna, yaitu berupa BPKB mobil melalui MNC Dana Mobil atau sertifikat rumah melalui MNC Dana Rumah. Selain pengajuan yang praktis, Anda juga bisa bebas menentukan jumlah pinjaman dan panjang tenor berdasarkan kebutuhan, sesuai plafon yang tersedia pada aplikasi MotionCredit. 

Yuk download aplikasi MotionCredit di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motioncredit

MotionCredit merupakan aplikasi pembiayaan digital dari PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC GUI) dan PT MNC Finance (MNC Finance) yang bergerak sebagai perusahaan multifinance yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. MotionCredit membantu Anda mendapatkan pendanaan melalui MNC Dana Rumah, MNC Dana Mobil, dan MNC Dana Haji dengan mudah, transparan, dan aman.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement