IDXChannel– Data pribadi perbankan merupakan data yang dipakai sebagai identitas nasabah untuk mengakses akun perbankan.
Data pribadi perbankan sangat penting untuk dijaga, terutama untuk menjaga keamanan rekening bank agar uang di rekening tidak hilang dan data pribadi tidak disalahgunakan untuk kejahatan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keungan (OJK), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan data pribadi perbankan. Berikut penjelasannya:
1. Username dan Password Aplikasi
Username adalah alamat email yang diregistrasikan pada website. Sedangkan password dikirim secara otomatis oleh sistem melalui email yang didaftarkan oleh penyedia dan dapat diubah sendiri apabila sudah bisa login. Seperti, internet banking maupun mobile banking.
2. PIN
Merupakan kode akses yang digunakan untuk melakukan transaksi. Untuk setiap transaksi, kita membutuhkan PIN agar dapat melakukan transaksi tersebut sebagai sistem keamanan dalam bertransaksi. Seperti, PIN ATM ataupun PIN transaksi online.
3. Kode OTP ( One Time Password )
Merupakan mekanisme untuk masuk ke jaringan atau layanan dengan kata sandi unik yang hanya dapat digunakan satu kali. Kode OTP ini biasasnya terdiri dari 6 angka yang dikirimkan ke nomor ponsel
4. Nomor CVV ( Card Verification Value )
CVV adalah nomor digit yang bersifat sangat rahasia, merupakan 3 angka dibelakang kartu debit ataupun kartu kredit.
Data pribadi ini harus dijaga dan tidak boleh dibocorkan ke siapapun, termasuk pihak yang mengaku petugas bank. Hal ini dikarenakan petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi nasabah.
(Penulis Bayu R Magang)
(SAN)