Dia juga menegaskan untuk tidak melakukan klik terhadap link yang dikirimkan oleh pelaku tindak kejahatan tersebut. Nasabah juga diimbau tidak memberikan data pribadi dan data perbankan secara lisan apabila pelaku social engineering melancarkan aksinya melalui saluran telfon.
Seperti diketahui, social engineering merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data transaksi perbankan korban.
Media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.
Adapun data perbankan yang perlu dijaga oleh nasabah meliputi nomor rekening, nomor kartu, PIN, username & password digital banking, OTP, dan sebagainya.
“Apabila mendapat notifikasi melalui sms/email atas transaksi yang tidak dilakukan, nasabah agar segera menghubungi Contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan disable/pemblokiran kartu ATM,” tambahnya.