Proyeksi nilai penyertaan modal Bank bjb akan disesuaikan, sepanjang memenuhi syarat pengendalian sesuai Peraturan OJK, sehingga Bank Jambi mendapatkan persetujuan untuk efektif menjadi anggota KUB Bank bjb sekaligus anak usaha dari Bank bjb.
Berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.
Apabila tidak dapat terpenuhi, maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.
Direktur Utama Bank bjb, Yuddy Renaldi Yuddy mengatakan, kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa bersaing di industri perbankan.
"Bank bjb yang telah sarat pengalaman dalam melakukan berbagai langkah strategis serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi BPD, dapat berbagi pengalaman tersebut kepada sesama BPD untuk tumbuh kembang dan besar bersama," kata dia dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (30/11).