IDXChannel - Saham merupakan sebuah modal awal yang diperlukan sebelum memasuki dunia investasi saham. Jika sobat investor hendak membeli saham, maka sobat dapat dikatakan membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut.
Selain itu, sobat investor juga memiliki hak dalam mengambil keuntungan atas naiknya harga saham tersebut dari waktu ke waktu. Namun ternyata, tahukah kalian?Terdapat dua jenis kepemilikan saham di pasar modal Indonesia yakni saham biasa dan saham preferen.
Dilansir dari berbagai sumber, sabtu (6/2/2021), saham biasa merupakan surat berharga yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Pemegang saham biasa tidak memiliki hak-hak istimewa untuk menentukan kebijakan seperti pada saham preferen. Saham jenis ini, bisa melakukan klaim kepemilikan pada semua penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Namun demikian, pemilik atau pemegang saham jenis ini hanya memiliki kewajiban yang terbatas.
Selanjutnya, saham preferen merupakan saham yang pemegangnya mempunyai hak lebih dibandingkan dengan hak pemilik saham biasa. Pemegang saham ini juga bisa melakukan klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
Hal ini yang membuat saham ini mirip dengan obligasi, dan banyak diminati investor.
Biasanya, pemegang saham preferen akan memperoleh dividen terlebih dulu dan memiliki hak suara yang lebih dibandingkan dengan pemegang saham biasa.