sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Imbau Kritik Pemerintah, Jokowi Ajak DPR Hapus Pasal Karet UU ITE

Economia editor Fahreza Rizky
16/02/2021 07:24 WIB
Presiden Jokowi meminta jajaran penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal karet yang ada di Undang-Undang ITE.
Usai Imbau Kritik Pemerintah, Jokowi Ajak DPR Hapus Pasal Karet UU ITE (FOTO: MNC Media)
Usai Imbau Kritik Pemerintah, Jokowi Ajak DPR Hapus Pasal Karet UU ITE (FOTO: MNC Media)

Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin 8 Februari 2021.

Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari warganet. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.

“Tugas Jokowi.. Minta kritik yg tajam & pedas Tugas buzzerp.. Provokasi biar kena delik Tugas PSI.. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE.. Masuk penjara deh.. Kabar duka deh..,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement