Di sisi lain, transformasi digital melalui sistem Coretax terus menunjukkan progres yang masif. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun sistem administrasi perpajakan terintegrasi ini telah mencapai 18.299.631 pengguna.
Inge menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan langkah krusial bagi wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien di masa depan.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.299.631," tambah Inge.
Adapun komposisi aktivasi akun tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi: 17.183.789 akun, Wajib Pajak Badan: 1.024.546 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 91.069 akun dan Wajib Pajak PMSE: 227 akun.
DJP kembali mengimbau kepada Wajib Pajak Badan agar segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sebelum batas waktu 30 April 2026 guna menghindari denda keterlambatan serta memastikan integritas data dalam sistem perpajakan nasional.
(Febrina Ratna Iskana)