IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut izin 12 perusahaan industri yang mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah.
Adapun pencabutan penerima HGBT itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Dalam beleid tersebut dikatakan, penetapan pengguna gas bumi tertentu berdasarkan rekomendasi pencabutan pengguna harga gas bumi tertentu sebagaimana disampaikan melalui Surat Menteri Perindustrian Nomor B/101/M-IND/IND/VI/2024.
Harga Gas Bumi Tertentu kepada PT Pupuk Kalimantan Timur tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sesuai penetapan Harga Gas Bumi dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-298/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 12 Juli 2024 hal Penetapan Harga Gas Bumi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari menteri perindustrian terkait penggunaan gas bumi tertentu.