"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ujar pria yang disapa Aca tersebut.
Aca menekankan, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.
Berikut daftar 12 perusahaan yang dicabut dari pengguna HGBT:
1. PT Pupuk Kalimantan Timur
2. PT Indo Bharayat Rayon
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo
5. PT Nippon Shokubai Indonesia
6. PT Daya Satya Abrasives
7. PT Asia Citra Pratama
8. PT Toyogiri Iron Steel
9. PT Gordaprima Steelworks
10. PT Ispat Panca Putera
11. PT Intan Havea Industry
12. PT Shamrock Manufacturing Corpora
(DESI ANGRIANI)