sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Economics editor Rina Anggraeni
04/05/2021 09:46 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
12,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT (FOTO: MNC Media)
12,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jumlah tersebut terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi. 95,3 persen pelaporan SPT dilakukan secara elektronik melalui e-filling, e-form dan e-SPT.

Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan  dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. 

Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan  tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT  Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk  peningkatan penerimaan pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan  Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT  Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan 
dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum  Perpajakan.

"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program  aksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," katanya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement