Baca Juga:
Hal ini juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 yang mendorong Kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah mempertimbangkan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Dapat meningkatkan produk buatan Indonesia, masyarakat membeli serta memakai produk lokal, termasuk produk UMKM," ujarnya.
Kementerian BUMN, lanjut Tiko merasa bangga menjadi bagian dalam Anugerah Bangga Buatan Indonesia. Lantaran ajang tersebut merupakan ajang apresiasi kepada pelaku UMKM dan IKM yang telah berkarya, berinovasi, dan kreatif, serat adaptif dalam mengembangkan usaha, khususnya di masa pandemi dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(FRI)