Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada 9 September 2022 menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan mal administrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram (kg) produk impor hortikultura milik beberapa importir.
Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Adapun sejak terjadinya penahanan produk tersebut, Yeka mengungkapkan hingga Rabu (14/9), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sekitar Rp2,4 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta.
(FAY)