IDXChannel - Buntut tertahannya 1,4 juta produk impor hortikultura akibat tidak sinkronnya aturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, Ombudsman melakuan sidak ke Balai Besar Karantina Pertanian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, sidak ini merespon adanya pelaporan atas tertahannya 1,4 juta ton produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan sejak pekan lalu.
"Ombudsman melakukan sidak untuk memastikan aduan Pelapor. Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," ujar Yeka di sela-sela sidak, dikutip Selasa (20/9/2022).
Produk impor hortikultura yang tertahan di antaranya anggur, lemon, kelengkeng, jeruk hingga cabe kering. Yeka menyebutkan nilai produk mencapai Rp 30 miliar.
"Yang menanggung kerugian tentu perusahaan importir. Ini akibat lemahnya pemerintah dalam mengkoordinasikan dan mengundangkan regulasi. Apabila pembentukan regulasi melihat sisi pelayanan publik, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi," kata Yeka.