Kunjungan sidak diterima oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul. Dalam kunjungan tersebut Hasrul menjelaskan bahwa informasi terkait dengan diberlakukannya (kembali) RIPH untuk produk impor hortikultura diterimanya pada tanggal 12 Agustus 2022.
“Setelah menerima pemberitahuan dari Kementan, kami tunggu sampai tiga hari, setelah tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, kami tidak menerima rekomendasi dari Kementan, sehingga barang yang sudah telanjur masuk, tetap kami izinkan keluar (pelabuhan) sampai dengan tanggal 2 September 2022,” tandasnya. (RRD)