sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan, Ini Kata Ombudsman

Economics editor Heri Purnomo
26/09/2022 14:27 WIB
Ombudsman menilai penahanan 1,4 juta kg produk impor holtikultura oleh Badan Karantina Pertanian adalah langkah tidak tepat.
1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan, Ini Kata Ombudsman (Foto: Ombudsman)
1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan, Ini Kata Ombudsman (Foto: Ombudsman)

IDXChannel - Ombudsman menilai penahanan produk impor holtikultura oleh Badan Karantina Pertanian di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan merupakan langkah yang tidak tepat. Penahanan ini beralasan produk tersebut tidak memiliki RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura).

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, para pelaku usaha impor yang baranganya ditahan adalah mereka sudah memiliki surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Pelapor merupakan pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura, seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.

"Jadi barang itu bukan barang ilegal dan permentan berlaku sejak 18 mei. Jadi kami lihat penahanan kemarin itu adalah tidak tepat," katanya dalam konferensi perspers di Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Terlebih lagi, Yeka mengatakan, tidak tepatnya penahanan tersebut juga diperkuat oleh pendapat hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan tindakan penahanan oleh Barantam adalah tidak tepat dilakukan  terhadap produk holtikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia yang sudah mempunyai SPI sebelum tanggal 18 Mei 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement