IDXChannel - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin, mengatakan bahwa masih ada 15 perusahaan peer to peer lending (fintech lending) yang belum memenuhi syarat setoran modal minimum yang ditetapkan OJK.
Meski demikian, OJK memastikan bahwa ada waktu penyesuaian yang diberikan, sehingga tidak serta merta perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberikan sanksi, apalagi sampai ditutup kegiatan bisnisnya.
"Jadi jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” ujar Ihsanuddin, dalam keterangan resminya, Selasa (13/9/2022).
Sebagai informasi, OJK mewajibkan fintech lending menyetor modal minimum senilai Rp25 miliar saat perusahaan didirikan, namun untuk 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
"Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu harus memenuhi Rp2,5 miliar,” tutur Ihsanuddin.