sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

15 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Jangan Ditanya Mau Diapakan

Economics editor Ikhsan PSP
14/09/2022 02:59 WIB
OJK memastikan bahwa ada waktu penyesuaian yang diberikan, sehingga tidak serta merta perusahaan fintech lending yang belum memenuhi ketentuan diberikan sanksi.
15 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Jangan Ditanya Mau Diapakan (foto: MNC Media)
15 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Jangan Ditanya Mau Diapakan (foto: MNC Media)

Menurut Ihsanuddin, pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp7,5 miliar dan senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga.

Review penyetoran modal minimum akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending. Nantinya apabila ditemukan salah satu dari 102 fintech lending yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, maka OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement