Tentunya ada beberapa pembatasan kegiatan dan mobilitas di daerah-daerah tersebut. Misalnya saja untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di restoran dan kafe dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan 2 orang per meja. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan/mall hanya diizinkan beroperasi 50% mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50% dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50% atau 2 orang per meja.
Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50% atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 % atau 50 orang.
Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang.
(IND)