sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1.835 Karton Minyak Goreng Berhasil Disita Kejati DKI Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok

Economics editor Erfan Ma'ruf
26/04/2022 06:20 WIB
Satu buah kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita
1.835 Karton Minyak Goreng Berhasil Disita Kejati DKI Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: MNC Media)
1.835 Karton Minyak Goreng Berhasil Disita Kejati DKI Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satu buah kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan siap ekspor di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada keterangan Presiden Joko Widodo sebelumnya, diumumkan bahwa minyak goreng dilarang untuk ekspor dan wajib untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Diungkapkan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, kontainer yang disita dan segel oleh penyidik tersebut bernomor BEAU 473739-6 dengan ukuran 40 feet. Dalam kontainer tersebut berisi 1.835 karton minyak goreng.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement