IDXChannel - Satu buah kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan siap ekspor di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada keterangan Presiden Joko Widodo sebelumnya, diumumkan bahwa minyak goreng dilarang untuk ekspor dan wajib untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Diungkapkan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, kontainer yang disita dan segel oleh penyidik tersebut bernomor BEAU 473739-6 dengan ukuran 40 feet. Dalam kontainer tersebut berisi 1.835 karton minyak goreng.