IDXChannel—Cara mendapatkan BLT BBM terbilang cukup mudah selama Anda memegang surat undangan pengambilan bantuan. Oleh karena itu, mesti dipastikan terlebih dahulu apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima BLT BBM?
Pemerintah menganggarkan Rp12,4 triliun untuk bantuan langsung tunai terkait kenaikan harga BBM, pemerintah juga telah menentukan 20,65 juta orang yang bakal menerima bantuan ini.
Seorang warga dikatakan memenuhi syarat untuk menerima BLT BBM adalah seorang WNI dan memiliki NIK, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling tinggi hanya mencapai Rp3,5 juta per bulan (gapok dan tunjangan tetap).
Syarat lainnya yaitu penerima harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di data Kementerian Sosial, dan bukanlah seorang PNS ataupun anggota TNI/Polri. Anda bisa mengecek di website Kementerian Ketenagakerjaan apakah Anda termasuk penerima atau bukan.
Cara Mendapatkan BLT BBM, Tinggal Jalan ke Kantor Pos
Setelah mengecek di website kementerian dan Anda benar termasuk salah satu penerima BLT, maka Anda bisa mendapatkan surat undangan pencairan BLT di RT atau RW setempat. Kemudian kunjungilah kantor pos terdekat.