Dia juga mengatakan bahwa apabila gugatan dikabulkan majelis hakim, uang ganti rugi nantinya akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.
Selain itu, Hendarsam juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tersebut dilatarbelakangi oleh adanya aspirasi dan keluhan dari publik yang mengeluhkan bahwa manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah kepada karyawan.
"Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," jelas Hendarsam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Menurut keterangan Hendarsam, gugatan ini juga menyoroti soal nasib ribuan karyawan Holywings harus dijadikan tumbal dan kehilangan pekerjaan. Dalam hal ini, baik Muhammad Faisal maupun Muhammad Husni Mubarak sebagai penggugat menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.
Adapun sebelumnya, pihak Holywings telah menyampaikan permohonan maafnya secara resmi di akun Instagramnya @holywingsindonesia.