IDXChannel – Dua orang bernama Muhammad gugat Holywings pada Kamis (30/6/ 2022). Dua pria bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak mengajukan gugatan secara perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading yang menaungi unit usaha Holywings ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua penggugat ini merasa dirugikan atas promo minuman beralkohol untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”. Para penggugat ini menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka, yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Juru bicara ACTA, Hendarsam Marantoko pun menjelaskan bahwa kedua klien ini merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan. Mereka merasa berhak menggugat karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya dipakai untuk promosi minuman keras yang dilakukan Holywings beberapa waktu lalu.
Hendarsam juga menjelaskan bahwa kliennya menuntut ganti rugi imateriil dan materiil sebesar Rp100 miliar.
"Ada kerugian materiilnya. Itu nanti ada materi gugatan kita tidak bisa nanti kita jabarkan di dalam persidangan," jelas Hendarsam.