Dalam rangka kehatian-hatian dan keamanan serta keselamatan, maka guru dan tenaga kependidikan yang belum divaksin tidak diperkenankan untuk melaksanakan PTM terbatas. Namun diperkenankan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sedangkan peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pun dianjurkan bagi yang sudah melakukan vaksinasi penuh.
"Kelancaran, keamanan dan keselamatan PTM terbatas menjadi perhatian dan kepentingan bersama. Kami mohon dukungan dan keterlibatan semua pihak untuk memantau ini secara intens. Terutama untuk jam-jam rawan, saat siswa di perjalanan datang dan pulang," ungkapnya.
Untuk itu, melalui Satgas Pelajar, Disdik akan melakukan patroli setelah PTM terbatas atau kegiatan belajar selesai. Begitupun pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama, dan akan menindak tegas apabila kedapatan ada siswa berseragam, berkerumun di luar jam PTM terbatas.
"Sekolah siswa yang bersangkutan pun akan direkomendasikan ditutup untuk sementara," tegas Hanafi.
Ia menambahkan, berdasarkan program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan akan ditindaklanjuti oleh Dinkes, surveilans satuan pendidikan akan dilakukan secara tes sampling acak 10 persen dari sekolah yang melaksanakan PTM terbatas. Sehingga, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 memudahkan tracing dan testingnya.