Sebelumnya, AHY mengungkapkan penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah lantaran beberapa faktor, di antaranya proses ganti rugi yang belum tuntas dan penanganan dampak sosial.
"Kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," ujarnya.
Selain itu, AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin. Dia pun menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
(FAY)