“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjut Prasetyo.
Ia menegaskan pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku. “Penertiban ini kami lakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)