Bantuan beras PPKM dicairkan seiring pemberlakuan PPKM Level 4 Jawa-Bali sejak tanggal 3 Juli dan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021. Selain tambahan bantuan beras, pemerintah juga menyalurkan bantuan uang tunai, bantuan potongan tarif listrik, bantuan kartu sembako, bantuan PKH dan bantuan UMKM.
Manajemen juga menyadari tugas pemenuhan pangan bagi masyarakat yang terdampak dan tugas stabilisasi harga beras di setiap daerah akan berjalan dengan baik apabila terdapat sinergi di antara seluruh pihak, terutama dari pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat dan para pemangku kepentingan.
"Untuk itu kami berharap kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bekerjasama dalam menyukseskan program ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat," ungkapnya. (TIA)