IDXChannel - Seleb TikTok Juyyputri dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Iya dihukum denda Rp12 juta karena menggelar pesta ultah di hotel di tengah PPKM Darurat dan lonjakan kasus covid di Bekasi.
Diketahui Hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis denda uang sebesar Rp 12 juta. Juy dinyatakan bersalah dikarenakan menggelar pesta ditengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada 21 Juli 2021.
"Ia didenda 12 juta rupiah setelah dinyatakan melanggar aturan berkerumun selama PPKM darurat," tulis akun Instagram @infobekasi.coo dikutip pada Kamis (29/7/2021).
Dalam video singkat pada laman Instagram tersebut terlihat Juy mengakui kesalahan atas perbuatannya. Ia pun berharap tidak terulang kembali.
"Iya mengaku salah. Semoga atas kejadian ini tidak terulang kembali," ucap Juy usai sidang Tipiring.