-
Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Selain mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menjadi acuan untuk menentukan besaran upah minimum. Menurut Pasal 25 Ayat (1), Upah minimum terdiri atas:
- Upah minimum provinsi
- Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu
Dalam Ayat (2), upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di atas meliputi beberapa variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
-
Syarat Tertentu
Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu sebagaimana disebutkan di Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Seluruh data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Itulah tiga faktor penentuan upah minimal berdasarkan undang-undang yang berlaku.