sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Faktor Penentuan Upah Minimal, Apa Saja?

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
24/05/2022 17:34 WIB
Tahukah Anda bahwa ada beberapa faktor penentuan upah minimal di suatu daerah? Upah minimum adalah sebuah batas upah bulanan terendah yang ditetapkan tiap tahun
3 Faktor Penentuan Upah Minimal, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
3 Faktor Penentuan Upah Minimal, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
  1. Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Selain mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menjadi acuan untuk menentukan besaran upah minimum. Menurut Pasal 25 Ayat (1), Upah minimum terdiri atas:

  • Upah minimum provinsi
  • Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu

Dalam Ayat (2), upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di atas meliputi beberapa variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. 

  1. Syarat Tertentu

Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu sebagaimana disebutkan di Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Seluruh data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Itulah tiga faktor penentuan upah minimal berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement