IDXChannel - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LY (26), ditangkap polisi karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong di wilayah Kabupaten Bogor.
Total korban mencapai 300 orang dengan kerugian sekitar Rp 5,72 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, awalnya pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7 persen setiap kloter sejak tahun 2018. Dalam perjalanannya, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak.
Kemudian, pelaku membuat koperasi bodong dengan nama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.
"Modus operasi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat. Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan," kata Iman dalam keterangannya di Polres Bogor, Senin (31/1/2022).
Tetapi, ketika keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.