sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Tidur di Sidang, Proses Pengadilan Investasi Bodong Rp84 Miliar Tertunda

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
06/01/2022 11:46 WIB
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar.
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar. (Foto: MNC Media)
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan agar terdakwa kasus investasi bodong Agung Salim dibawa ke rumah sakit. Sebanyak empat polisi mengawal terdakwa ke RSUD Madani Pekanbaru.

Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan Agung punya sakit diabetes atau gula.

Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500. 

"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat obatan sudah tidak efektif lagi karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama dihadapan majelis hakim Rabu (05/01/2022).

Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim. Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement