sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Tidur di Sidang, Proses Pengadilan Investasi Bodong Rp84 Miliar Tertunda

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
06/01/2022 11:46 WIB
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar.
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar. (Foto: MNC Media)
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar. (Foto: MNC Media)

Hakim dan jaksa akhinya bersepakat untuk melakukan pembataran terhadap terdakwa Agung Salim. Namun hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda nunda persidangan. Ini karena massa penahanan hanya dua bulan sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu. 

"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Pres dia biar sehat jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambahkan naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi ya tidak turun turun. Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas. Jadi betul betul diawasi terdakwa ini agar sidang perkara ini. Jadi jangan sampai berfikir terdakwa akan bebas karena massa penahanannya sampai Febuari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang. Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, yakni jika ikut sidang, maka terdakwa akan mati. Saya akan mempertangungjawabkan itu," tukasnya.

Dengan demikian, maka sudah empat kali sidang ditunda gegara sikap Agung Salim. Dimana pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa. 

"Kita minta empat polisi dari Polresta Pekanbaru untuk mengawasi terdakwa. Kita tidak mau kalau nanti pembantaran terdakwa hanya tukar posisi tempat tidur saja," pinta JPU Herlina. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement