sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Tidur di Sidang, Proses Pengadilan Investasi Bodong Rp84 Miliar Tertunda

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
06/01/2022 11:46 WIB
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar.
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar. (Foto: MNC Media)
Terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan investasi bodong Rp84 Miliar. (Foto: MNC Media)

Namun secara keseluruhan dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Namun terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri. 

Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban. Sementara lima terdakwa juga mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru. Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani. Para terdakwa didakwa melakukan penipuan para korban dengan modus investasi promisory note dengan bunga cukup tinggi. Korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.


A Napitupu korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan. Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar. A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan. Korban pun meminta mengusut jika ada kebohongan yang dilakukan terdakwa atau bisa saja terdakwa sengaja mengulur ngulur waktu sampai masa penahanan berakhir.

Setelah beberapa sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan. Hakim pun mempertanyakan ke jaksa Herlina Samosir Lastarida  dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.

"Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU. Gimana kita mau menanyakan sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan,"ketus Dahlan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement