IDXChannel - Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata mulai 1 Januari 2024. Sejauh ini, sebanyak 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Data tersebut merupakan pengguna dalam periode sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengimbau, masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka, bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.