IDXChannel - Masyarakat masih diperkenankan mendaftar pembelian LPG tiga kilogram alias LPG subsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meskipun kebijakan itu telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat tinggal menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan.
Dikatakan Tutuka, pihaknya pun meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar.
"Mohon bantuan masyarakat dan Pertamina untul memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," ujarnya dalam Konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut Tutuka menuturkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," tegasnya.