IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tegaskan sanksi tegas larangan ekspor bagi 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation.
Dalam salinan surat yang dikutip dari program Market Review IDX Channel, Senin (16/8/2021), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri.
Surat itu ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea dan Cukai, dan Dirjen Perhubungan Laut. Tercatat, 34 perusahaan termasuk batu bara, PLTU, PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan PT PLN Persero dan/atau PT PLN Batu Bara periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
Direktur Eksekutif Asosisasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyebutkan sebab dari sanksi larangan ekspor ini dari kenaikan harga batu bara di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Di sisi lain, karena harga yang tinggi antara harga ekspor dan domestik, terjadi kendala pasokan batu bara ke beberapa PLTU, PLN,” ungkap Handra dalam wawancaranya, Senin (16/8/2021).
Dirinya juga menyebutkan, pemerintah sebagai regulator memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas berupa larangan ekspor.
APBI, tambah Hendra, mendukung sanksi tegas pemerintah dari awal, jika terjadi penurunan prestasi dari perusahaan terhadap pasokan dalam negeri.
(IND)