IDXChannel - Sebanyak 37 komoditas tercatta mengajukan penerbitan izin ekspor dan impor melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK.
Ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 alias izin ekspor-impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas yang dikelola oleh LNSW.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi pada September 2022 di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, telah disepakati 37 komoditas yang pengajuan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) dilakukan dengan berdasarkan Neraca Komoditas (NK).
Sesuai dengan Surat Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Nomor: PI.02.03/1880/SES.M.EKON/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, komoditas yang sudah ditetapkan NK sejumlah 13 komoditas yang terdiri 6 komoditas yang ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri (Rakortas) dan 7 komoditas ditetapkan tanpa melalui Rakortas.