sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Data Bahan Baku Lebih Pasti, Pengusaha Tunggu Realisasi Neraca Komoditas

Economics editor Shelma Rachmahyanti
28/04/2021 13:20 WIB
Pemerintah berencana menyusun neraca komoditas sebagai amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah berencana menyusun neraca komoditas sebagai amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja.  (Foto: MNC Media)
Pemerintah berencana menyusun neraca komoditas sebagai amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah berencana menyusun neraca komoditas sebagai amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan proses penyusunan akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana menyambut baik rencana tersebut. Dia mengatakan, neraca komoditas hadir sebagai solusi dari keluhan dunia usaha yang sudah ada sejak lama.

“Neraca komoditas ini kan solusi dari keluhan dunia usaha sejak berbelas-belas tahun. Yakni, mengenai data bahan baku kebutuhan produksi industri terutama bahan baku yang diimpor. Dan ini dimasukkan ke dalam daftar inventaris masalah ketika menyusun Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau sekarang diakomodasi ya kita happy aja sebenarnya, positif aja,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (28/4/2021).

Danang menjelaskan, para pelaku usaha sudah mengeluhkan cukup lama mengenai masalah kepastian data bahan baku yang bisa diproduksi dalam negeri dan data bahan baku yang boleh diimpor. Keluhan tersebut terkait dengan proses permohonan atau perizinan impor.

“Daftar perizinan impor ini sering sekali diusulkan oleh pengusaha secara mendadak ketika mereka memiliki kebutuhan. Dan pemerintah memiliki otoritas untuk memberikan persetujuan atau tidak. Sehingga, menjadi masalah besar ketika proses perencanaan industri itu misalnya pemerintah di tengah jalan memiliki kebijakan lain yang berujung tidak menyetujui,” jelas dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement