- Pajak: negara umumnya memungut besaran pajak yang lebih tinggi kepada orang pribadi atau badan usaha yang penghasilannya tinggi. Seperti yang diketahui, pajak dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
- CSR: Corporate Social Responsibility adalah program sosial dari perusahaan swasta. Setiap tahun, perusahaan-perusahaan besar diharuskan untuk mengalokasikan sebagian laba usahanya untuk membiayai program-program sosial
- Subsidi: Subsidi didapat dari pajak yang digunakan untuk memotong biaya kebutuhan hidup sehari-hari, contohnya seperti subsidi BBM, tiket transportasi umum, atau bahan pokok
- Kredit usaha: Redistribusi pendapatan juga bertujuan untuk mendongrak kapabilitas pengusaha kecil dan mikro, dilakukan lewat penyaluran kredit. Perusahaan besar biasanya melaksanakan program pinjaman bergilir untuk pelaku usaha kecil setempat
- Zakat: zakat dan sedekah juga merupakan bentuk redistribusi pendapatan. Meskipun bersifat keagamaan, namun alasan dan tujuan zakat sama dengan redistribusi pendapatan
Banyak program-program yang diluncurkan pemerintah yang bersifat redistribusi pendapatan. Contohnya, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beasiswa pendidikan, Program Keluarga Harapan, BPJS Kesehatan, dan masih banyak lagi.
Dana yang digunakan untuk membiayai program-program sosial di atas berasal dari pajak yang dipungut setiap tahunnya dari seluruh lapisan masyarakat. Terutama dari kalangan perusahaan-perusahaan yang berhasil mencetak laba usaha tinggi.
Demikianlah penjelasan tentang redistribusi pendapatan dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meratakan kesejahteraan sosial di kehidupan masyarakat. (NKK)